Menurutnya ini melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 33 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ditanya soal kenapa tidak adanya penetapan tersangka, Kombes Umi Fadillah mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. ’’Gelar perkara dilakukan sebentar lagi. Ini untuk menetapkan tersangkanya,” pungkas dia. (abd/c1/rim)
Kategori :