Gubernur Bakal Perketat ASN Berpoligami

Selasa 21 Jan 2025 - 22:17 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

“Saya belum bisa memberikan jawaban karena belum membaca aturan tersebut. Saya akan mempelajarinya terlebih dahulu,” tambah Tito.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI. Salah satu poin dalam pergub tersebut adalah tentang izin untuk ASN pria yang ingin berpoligami.

Pasal 4 dalam pergub itu mengatur bahwa pegawai ASN pria yang berencana untuk menikah lebih dari satu kali wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. (disway/c1/abd) 

 

Kategori :