JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) yang ingin berpoligami bakal diperketat izinnya. Hal itu ditegaskan oleh Pj. Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.
Hal ini dikatakan Teguh menyikapi polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Teguh menegaskan, dengan adanya Pergub tersebut justru semakin memperketat aturan ASN berpoligami.
“Bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada,” ucap Teguh di Balaikota Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025.
Menurut Teguh, salah satu syarat berpoligami bagi ASN adalah harus meminta izin kepada atasannya.
Nantinya akan ada dewan pertimbangan yang akan membahas terkait izin berpoligami.
Dari Teguh berjanji, tidak akan mempermudah izin berpoligami yang diajukan ASN ke Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, ASN yang hendak berpoligami juga harus ada izin dari istri.
Izin istri tersebut harus benar-benar didapatkan secara sukarela tanpa ada paksaan atau tekanan.
Kemudian, ASN yang ingin berpoligami juga harus ada keputusan dari pengadilan.
“Jadi, normanya kan norma yang sudah ada. Ada peraturan yang sebelumnya. Apakah itu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975, PP Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 tahun 1990, dan surat edaran PKN,” lanjut Teguh.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa dirinya akan meminta klarifikasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, terkait aturan yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami.
Klarifikasi tersebut rencananya akan dilakukan pada kunjungan Tito ke Jakarta pada pekan depan.
“Saya akan berkunjung ke DKI pada hari Senin nanti, sekitar jam 3 atau setengah 4. Pada kesempatan itu, saya akan menanyakan masalah ini,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Tito mengakui bahwa hingga saat ini, pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait peraturan yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta, karena ia belum sempat mempelajarinya dengan seksama.