Dua Pria Penyuka Sesama Jenis Diamankan

Minggu 19 Jan 2025 - 22:16 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Syaiful Mahrum

Berbuat Asusila terhadap Anak di Bawah Umur

PRINGSEWU – Ada-ada saja kelakuan AY (38) dan AAP (16). Dua pria penyuka sesama jenis ini diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu karena dilaporkan berbuat asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur.

"AAP diamankan di rumahnya, Rabu (15/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan AY diamankan pada Kamis (16/1) sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon. 

Keduanya, kata Irfan, diduga telah berbuat asusila terhadap AB (14) yang masih duduk di bangku SMP. ’’Perilaku seksual menyimpang ini diperkirakan sudah dua bulan. Yakni sejak November-Desember 2024. Dalih AAP menjalin cinta,’’ ujarnya.

AAP, kata Irfan, mengaku sudah 10 kali berbuat asusila terhadap korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara (pacaraa, Red).

Tak hanya itu. Menurut Irfan, ternyata AAP juga menawarkan korban kepada AY. ’’Di mana untuk setiap transaksi, AAP mendapat keuntungan finansial Rp50.000 per transaksi," bebernya.

Atas dugaan perbuatannya, kata Irfan, AAP dan AY dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

’’Mengingat salah satunya masih di bawah umur, proses peradilannya tetap sesuai dengan peradilan anak mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,’’ tegas Irfan. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait