Bikin Geleng-geleng, Wanita Ini Tak Tunjukkan Rasa Penyesalan Setelah Lindas Suami lantaran Kepergok Selingkuh

Minggu 22 Dec 2024 - 22:35 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Polisi mengungkapkan fakta mengejutkan terkait tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh wanita berinisial MS (31) terhadap suaminya, AG (35), di Jakarta Timur.

Kejadian ini bermula setelah MS kepergok berselingkuh. Dalam amarahnya, MS melindas suaminya dengan mobil setelah perselingkuhannya terungkap. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa sebelum ditangkap, MS tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Bahkan, MS sempat pergi ke Bali bersama selingkuhannya tanpa menanyakan kabar suami dan anaknya.

“Setelah ditangkap dan hendak ditahan, baru dia merasa menyesal dan bersalah,” kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan pada Minggu, 22 Desember 2024.

Selain itu, Nicolas mengungkapkan bahwa MS telah menjalani tes urine setelah terlibat dalam insiden KDRT tersebut. Hasil tes menunjukkan bahwa MS bebas dari zat terlarang. Meski demikian, polisi tetap melanjutkan proses hukum dengan merencanakan pemeriksaan psikologis terhadap MS untuk memahami lebih dalam kondisi mentalnya.

“Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka dengan menggandeng ahli. Ini untuk mengetahui kondisi kejiwaan MS,” jelas Kapolres Nicolas. Pemeriksaan ini rencananya akan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dipanggil oleh polisi pada pemanggilan kedua. Status MS dinaikkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kini, MS ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan perzinaan yang menjadi viral setelah istri diduga melindas suaminya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan laporan tersebut diterima pada Rabu, 18 Desember 2024. “Ya, benar, laporan telah diterima terkait dugaan perzinaan oleh pelapor AG,” kata Ade pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Kronologi kejadian bermula saat AG mengetahui dari CCTV apartemen bahwa MS memasuki gedung bersama seorang pria yang bukan suaminya. Hal ini memicu AG untuk melaporkan MS atas dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melapor ke SPKT Polda Metro Jaya,” jelas Ade.

Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.

Peristiwa KDRT ini terjadi pada 8 Desember 2024 di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Kombes Nicolas Lilipaly menjelaskan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Kronologi kejadian, menurut polisi, adalah sebagai berikut: MS, yang sebelumnya memberitahu suaminya bahwa ia berada di apartemen, ternyata menemui pria lain di Jakarta Timur. Saat AG mengetahui hal ini, ia mendatangi lokasi untuk memergoki MS.

Kategori :