JAKARTA - Polisi menangkap seorang pelaku begal payudara berinisial HRS (16) di Jakarta Barat. Dia telah melakukan aksi begal payudara sebanyak delapan kali di Depok dan Jakarta Barat.
Menurut Kapolsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran, pelaku mengincar wanita bertubuh gemuk sebagai target.
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang potong ayam tersebut ditangkap setelah korban berinisial CF (14) melaporkan perbuatannya ke polisi. CF mengalami trauma mendalam akibat perbuatan pelaku. Polisi melakukan olah TKP dan penyisiran CCTV untuk mengungkap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita dua unit sepeda motor dan jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Pelaku menggunakan dua motor tersebut secara bergantian saat membegal payudara korbannya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo, pelaku melakukan aksinya karena terpapar video porno selama pandemi Covid-19.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat dan dikenakan dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, serta Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Korban begal payudara, AD, mempertanyakan kasusnya berjalan lambat.
Seorang perempuan berinisial AD (32 tahun) di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, menjadi korban begal payudara.
Sudah sebulan berlalu sejak kejadian tersebut.
Bahkan, kejadian itu terekam jelas oleh CCTV lingkungan sekitar saat kejadian hingga Senin, 25 November 2024.
“Update terakhir dua hari yang jadi saksi baru dipanggil kemarin, baru itu aja sih updatenya,” ungkap AD di Bekasi pada Senin, 25 November 2024.
AD mengaku sudah dua kali mendatangi panggilan polisi.
Saksi yang baru dipanggil itu antara lain Ketua RT yang hadir di lokasi kejadian dan warga sekitar yang pertama kali mendengar teriakan minta tolongnya.
“Belum kayaknya (pelaku ditangkap), baru kemarin saksinya dipanggil,” terang dia.
AD menyebut, karena sudah sebulan kasusnya tidak berkembang, ia yakin kasusnya sudah ditinggal begitu saja.