Adapun penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Orotitas Jasa Keuangan (OJK).
“Tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis pada Selasa 17 Desember 2024.
KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan, di mana dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” papar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta pada Rabu 18 September 2024.
“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50 dan 50-nya tidak digunakan. 50 yang tidak digunakan tersebut menjadi masalah, misalnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya. (disway/c1/abd)