Supriyanti yang berasal dari PDIP menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang-undang dan peraturan lain tentang sistem pendidikan nasional. Perbuatannya diketahui melalui data yang tercantum dalam ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Pelaku menggunakan ijasah terrsebut sebagai untuk mendaftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan.Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
“Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. (jen/c1/rim)
(jen/rim)