Nyaleg Diduga Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lamsel Resmi Tersangka

Senin 16 Dec 2024 - 22:14 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan anggota DPRD Lampung Selatan Supriyanti (50) sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. 

Selain itu, Polda Lampung juga menetapkan Akhmad Sarudin (62) karena menerbitkan ijazah palsu. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. 

BACA JUGA:Mahasiswa UBL Raih 6 Medali pada Piala Gubernur Open 2024 Ke-2

’’Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka,"ujar Umi, 16 Desember 2024.

Supriyanti yang berasal dari partai PDI P  menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional. Perbuatannya diketahui melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). 

Pelaku menggunakan ijasah terrsebut sebagai untuk mendaftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan.Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

"Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

Keduanya dijerat dengan  Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jo. Pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. (yud/c1/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait