KPU RI Catat 281 Permohonan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Masuk ke MK

Sabtu 14 Dec 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa hingga Jumat, 13 Desember 2024 pukul 13.00 WIB, terdapat 281 permohonan gugatan sengketa hasil Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU RI, Iffa Rosita, merinci bahwa dari total 281 permohonan tersebut, sebanyak 217 di antaranya berasal dari Pemilihan Bupati (Pilbup).

"Adapun perinciannya, Pilgub ada 16 permohonan, Pilbup ada 217 permohonan, dan Pilwalkot ada 48 permohonan," kata Iffa dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 13 Desember 2024.

Untuk Pilgub, 16 permohonan gugatan sengketa berasal dari berbagai wilayah, yakni Sumatera Utara (1), Bangka Belitung (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Kalimantan Timur (1), Kalimantan Tengah (1), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), Sulawesi Selatan (1), Maluku Utara (3), Papua Selatan (3), dan Papua Barat Daya (1).

BACA JUGA:Sultan B Najamudin Tanggapi Pernyataan Prabowo Soal Pilkada, Usulkan Pilkada Gubernur Lewat DPRD

Iffa juga menjelaskan bahwa hanya wilayah Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali yang tidak mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan (PHP) ke MK.

“Jadi totalnya ada 281 permohonan. Kecuali Jakarta, DIY, dan Bali yang tidak ada permohonan sengketa,” ujar Iffa.

Lebih lanjut, Iffa menjelaskan bahwa KPU telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.

KPU juga telah mempersiapkan tim khusus yang akan bertugas di Hotel Borobudur untuk menangani proses ini.

BACA JUGA:Wacana Pilkada lewat DPRD Kembali Bergulir

"Kami juga sudah menyiapkan tim khusus, yang akan stay di Hotel Borobudur. Tim ini terdiri dari tim litigasi, tim administrasi di MK, tim jawaban dan alat bukti, serta tim penataan dan distribusi. Selain itu, ada juga tim non-litigasi, yaitu tim helpdesk dan tim umum yang akan menerima konsultasi dari KPU Provinsi, Kabupaten/Kota," jelas Iffa. (disway/abd)

 

 

Kategori :