Putusan Hakim Dinilai Tak Cerminkan Keadilan, Penggugat Banding dan Lapor KY

Kamis 12 Dec 2024 - 20:40 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG - Sidang dengan agenda putusan kasus sengketa tumpang tindih kepemilikan tanah antara Penggugat Bambang Sukisno dan Tergugat Kepala kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, serta Ida Purwati sebagai tergugat II intervensi, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, Rabu (11/12/2024)

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sejahtera Bersama Lampung, Masayu Robianti, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa putusan yang dibacakan oleh Rory Yonaldi, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama Gayuh Rahantyo dan Gusman Balkhan sebagai Hakim Anggota, diduga mengandung keberpihakan.

Masayu Robianti menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan tampak jauh dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Bahkan, bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan seolah diabaikan, suatu hal yang sangat disayangkan.

Dalam pokok perkara, gugatan terhadap ATR/BPN Kota Bandar Lampung sebagai Tergugat dan Ida Purwati sebagai tergugat II intervensi menyebutkan beberapa sertifikat hak milik yang diterbitkan pada 9 Juli 2021 dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA:Berkat GPS, Polisi Amankan Motor Curian dan Narkoba dari Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

1. Sertifikat Hak Milik Nomor 15793 Kelurahan Sukabumi, terbit tanggal 9 Juli 2021, luas 83 m² atas nama Ida Purwati.

2. Sertifikat Hak Milik Nomor 15794 Kelurahan Sukabumi, terbit tanggal 9 Juli 2021, luas 83 m² atas nama Ida Purwati.

3. Sertifikat Hak Milik Nomor 15795 Kelurahan Sukabumi, terbit tanggal 9 Juli 2021, luas 83 m² atas nama Ida Purwati.

4. Sertifikat Hak Milik Nomor 15796 Kelurahan Sukabumi, terbit tanggal 9 Juli 2021, luas 84 m² atas nama Ida Purwati.

5. Sertifikat Hak Milik Nomor 15797 Kelurahan Sukabumi, terbit tanggal 9 Juli 2021, luas 83 m² atas nama Ida Purwati.

BACA JUGA:Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

Semua sertifikat tersebut berada di Jalan Pulau Kalimantan Gg. Sejahtera RT. 01 LK 3, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Namun, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa objek sengketa yang diajukan oleh Dra. Yeti Yuningsih, pemilik sebelumnya, berbeda dengan objek sengketa yang diklaim oleh Penggugat Bambang Sukisno. 

"Objek yang diajukan oleh Penggugat terletak di Jalan Pulau Kalimantan Gg. Sejahtera RT. 03 LK. 1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung," ujarnya.

Bukti yang diajukan oleh Tergugat menunjukkan adanya ketidaksesuaian lokasi dan perbedaan luas tanah, yakni selisih 600 meter persegi.

Kategori :