PANARAGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba), malam ini, 11 Desember 2024, menahan Heri Yunizar dalam 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat: Nomor : PRINT - 831/L.8.23/Fd.1/12/2024 atas nama Heri Yuniza yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal.
Masuknya Heri ke sel tahanan sekitar pukul 20.00 WIB tadi malam lantaran diduga melanggar pasal pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal mengatakan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba, Tahun Anggaran 2022 di Dinas Koperindag, kabupaten setempat.
"Jumlah tersangka yang ditetapkan satu orang berinisial (HY). Saat perkara ini terjadi, dia adalah Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat sebagai Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 sampai 2023,"kata Iqbal didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Risky Fany A, beserta tim penyidik kejaksaan setempat.
Iqbal menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Tahun 2022. Saat itu terdapat APBD/DPA dengan peruntukan operasional pasar sebesar Rp1,1 miliar.
Namun ternyata, terdapat dana retribusi yang telah diterima Satker ini sejak bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung.
Dari sejumlah penerimaan itu, ternyata tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening kas daerah, namun langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan Pasar Pulung lantaran anggaran APBD belum turun.
Namun setelah anggaran APBD turun, dana tersebut bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau ke rekening kas daerah sebagai pengganti dana talangan, melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Mirisnya lagi, dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung Kencana, ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA.
"Kerugian negara dalam hal ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK RI,"papar Iqbal lagi.
Lebih dalam dijelaskan Iqbal, pasal yang disangkakan kepada tersangka HY tersebut yaitu primair paal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka kami tahan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan: Nomor : PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tangal 11 Desember 2024 atas nama Heri Yunizar," tutup Iqbal di Gedung Kejaksaan Negeri Tubaba tadi malam.(*)