Bejat! Ayah Tega Berbuat Asusila terhadap Anak Tirinya

Selasa 10 Dec 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

LAMBAR – Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan YO (36), warga Kecamatan Lumbokseminung, Lampung Barat. YO tega berbuat asusila terhadap anak tirinya sejak masih duduk di bangku SMP hingga lulus SMA pada 2023 atau saat ini menginjak usia 18 tahun. 

Perilaku bejat ini terungkap atas keberanian korban yang melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada Bhabinkamtibmas di wilayah setempat. 

Kasatreskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan bahwa tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Balikbukit dan Satreskrim Polres Lambar pada Senin (9/12) berdasarkan LP: Nomor/B/87/XII/2024/SPKT/Res Lambar/Polda Lampung. ”Tersangka kami amankan di kediamannya,’’ katanya. 

Juherdi menjelaskan, aksi tersangka ini sebetulnya telah diketahui ibu kandung korban. Namun, ibu kandung korban terpaksa diam karena mendapat ancaman dari tersangka. ’’Tersangka mengancam akan membunuhnya beserta anaknya jika mereka berani melapor. Ancaman itulah yang membuat ibu korban memilih untuk tidak melaporkan kejadian ini,” ujarnya. 

Korban, kata Juherdi, akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialami ke Bhabinkamtibmas. ”Korban memberanikan diri menghubungi Bhabinkamtibmas karena kesal dengan tersangka yang saat pulang bekerja dari luar daerah tiba-tiba marah tidak jelas. Korban menceritakan semua yang dialaminya kepada Bhabinkamtibmas,” ungkapnya. 

Saat ini, kata Juherdi, tersangka telah diamankan di Mapolres Lambar. ’’Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,’’ tegasnya. (edi/rlmg/c1)

 

Tags :
Kategori :

Terkait