SK Penetapan UMP Lampung 2025 Selesai Harmonisasi di Biro Hukum

Senin 09 Dec 2024 - 21:19 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mengonfirmasi bahwa draf surat keputusan (SK) Gubernur Lampung terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025 telah dilakukan harmonisasi di Biro Hukum.

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Disnaker Lampung Soleha H.Y. mengatakan bahwa pada 10 Desember 2024, Plh. Kepala Disnaker Lampung akan menghadap Pj. Gubernur Lampung Samsudin untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi SK gubernur tersebut.

’’Pembahasan kami selesai pada Jumat kemarin, dan sore itu langsung kami masukkan ke Biro Hukum,” ujar Soleha kepada Radarlampung.co.id, Senin (9/12).

Menurutnya, proses harmonisasi di Biro Hukum telah selesai pada Senin dan SK tersebut sudah diparaf oleh Sekda. “Besok, Selasa, Plh. Kepala Disnaker Lampung menghadap Pak Pj. Gubernur setelah pulang dari Papua untuk penandatanganan SK,” tambahnya.

Soleha memastikan bahwa SK penetapan UMP Lampung 2025 diumumkan pada 11 Desember 2024, setelah proses penandatanganan selesai.

BACA JUGA:Perawat Lansia dari Indonesia Disukai Warga Jepang

’’Ya, pengumumannya dijadwalkan pada 11 Desember nanti, seperti tahun lalu yang diumumkan pada 21 November,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Disnaker Lampung bersama Dewan Pengupahan telah melakukan rapat untuk membahas UMP 2025. Dalam rapat tersebut, Soleha HY mengungkapkan bahwa Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan UMP Lampung 2025 sebesar 6,5 persen, yakni dari Rp 2.716.497 pada UMP 2024 menjadi Rp 2.893.070.

“Telah disepakati oleh Dewan Pengupahan kenaikan 6,5 persen, yang menjadikan UMP Lampung 2025 sebesar Rp 2.893.070,” jelas Soleha HY saat dihubungi Radarlampung.co.id, Jumat 6 Desember 2024.

Langkah berikutnya adalah pembuatan surat keputusan (SK) Gubernur Lampung untuk menetapkan UMP 2025 secara resmi.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 telah diundangkan pada Rabu, 4 Desember 2024. Permenaker ini menjadi pedoman dalam penyusunan UMP 2025, yang mengatur batas maksimal penetapan UMP pada 11 Desember 2024 dan UMK pada 18 Desember 2024. (pip/c1/abd)

Kategori :