Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai formula perhitungan upah minimum provinsi atau UMP 2025 akan rampung esok hari.
Hal tersebut, kata Yassierli, menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 29 November 2024 lalu yang menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Yassierli mengatakan Kemnaker telah menyelesaikan segala pembahasan yang diperlukan terkait dengan penyusunan Permenaker tentang formula perhitungan UMP.
Dirinya menyebutkan, saat ini penyusunan Permenaker telah sampai di tahapan harmonisasi akhir.
BACA JUGA:Driver Ojol Tetap Bisa Beli Pertalite
Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2025. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11).
Prabowo memutuskan upah minimun tahun 2025 naik 6,5 persen dari upah minimun tahun 2024. Meskipun menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimun 2025 sebesar 6 persen.
’’Setelah dilakukan pembahasan dan pertemuan dengan pimpinan buruh, maka diputuskan kenaikan upah minimun 2025 sebesar 6,5 persen,” ungkap Prabowo.
Dia melanjutkan UMP penting untuk meningkatkan daya beli pekerja, terutama pekerja lajang. ’’Sebagaimana kita ketahui, UMP ini jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujar Prabowo.
Sedangkan untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. (pip/yud)