METRO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Metro terus mempercepat realisasi pajak bumi dan bangunan perkotaan perdesaan (PBB-P2) guna mencapai target pada tahun 2024.
Kepala BPPRD Metro Syachri Ramadhan melalui Sekretaris Mirza Marta Hidayat menjelaskan bahwa percepatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pencapaian PBB-P2.
Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan penagihan secara massif melalui kelurahan serta menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Metro melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami juga melakukan penagihan secara intensif melalui kelurahan dan secara langsung kepada ASN Kota Metro melalui masing-masing OPD,” jelas Mirza.
BACA JUGA:Kejaksaan Lampura Tinjau Pendampingan Hukum Rehabilitasi RSD Mayjend HM Ryacudu
Pemerintah Kota Metro juga memberikan fasilitas berupa penghapusan denda untuk tahun berjalan dengan menetapkan penundaan jatuh tempo hingga 31 Desember 2024.
“Pelunasan PBB tahun 2024 bebas denda hingga 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB,” tambahnya.
Mirza mengungkapkan, selain penagihan langsung, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi mengenai tata cara pembayaran PBB-P2.
Sosialisasi ini dilakukan melalui media sosial BPPRD, iklan layanan, serta baliho dan spanduk di luar ruang.
Meski demikian, perolehan PBB-P2 Kota Metro hingga 21 November 2024 baru mencapai 52,90 persen dari target, atau sekitar Rp 4,2 miliar dari total target Rp 8 miliar.
Kendala yang dihadapi hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya, seperti ketidakmauan warga untuk melunasi akibat dampak perekonomian serta kesulitan dalam proses pembayaran melalui bank.
Banyak wajib pajak yang mengaku kesulitan dalam melakukan pembayaran melalui bank atau mobile banking.
“Beberapa wajib pajak masih enggan menyetorkan PBB mereka ke bank dengan berbagai alasan, seperti tidak memiliki rekening Bank Lampung atau kesulitan dalam menggunakan mobile banking,” ujar Mirza.
BPPRD Kota Metro pun terus memperkuat upaya penagihan melalui perbankan dan kolektor.
Meski begitu, pihaknya belum berencana memberikan sanksi bagi kelurahan atau kecamatan yang belum mencapai target penerimaan.