PRINGSEWU - Selain menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, Rapat Paripurna DPRD Pringsewu juga mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Keempat raperda yang disahkan adalah Raperda Perubahan Kedua Perda No. 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu; Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif; Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu 2024-2029; serta Raperda APBD 2025.
’’Propemperda 2025 berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, terdapat enam program perda yang merupakan prakarsa eksekutif dan legislatif. Di mana, terdapat empat raperda lanjutan tahun sebelumnya dan dua raperda baru," kata Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan ketika rapat paripurna pengesahan yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Jumat (29/11).
Raperda dimaksud, kata Marindo, masing-masing Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Raperda Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat, Kecamatan Ambarawa, dan Pekon Sukamanah, Kecamatan Adiluwih; serta Raperda Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktivitas Kerja; Raperda Pemberian ASI Eksklusif; Raperda RPJMD Kabupaten Pringsewu 2025-2029; serta Raperda PDAM Way Sekampung,’’ ujarnya.
Untuk Raperda APBD 2025, kata Marindo, penyusunannya disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pringsewu yang merupakan prioritas dan tertuang dalam KUA-PPAS 2025. ’’Yakni meliputi enam prioritas pembangunan yang dipadukan dengan proyeksi pendapatan daerah. Di mana prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selain mendukung tupoksi perangkat daerah, juga mendukung enam prioritas pembangunan yang telah disepakati,’’ ungkapnya.
Menyusul pengesahan keempat perda tersebut, Marindo berterima kasih dan memberikan apresiasi yang tulus kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses awal propemperda ini. "Saya berharap keenam propemperda ini dapat mewakili kebutuhan payung hukum dalam
pelaksanaan kegiatan dan program pemerintah daerah serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pringsewu. Di samping itu dapat selesai tepat waktu," kata Marindo. (*)