UMK Mesuji 2024 Rp2,9 Juta, Metro Rp2,7 Juta

Kamis 30 Nov 2023 - 21:12 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Rizky Panchanov

MESUJI- Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan upah minimum Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2024.

UMK itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/736/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 30 November 2023.

Dalam keputusan gubernur tersebut, UMK Mesuji 2024 sebesar Rp2.903.310,2. Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji, Najmul Fikri. “Ya alhamdulillah, SK-nya sudah ditandatangani gubernur. Untuk Mesuji nilainya sebesar Rp2.903.310,2,” katanya, kemarin.

Menurut dia, besaran UMK tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2024. Seluruh perusahaan pun kata Najmul wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dimaksud.  Selain itu menurutnya, penetapan UMK tersebut oleh gubernur melalui rekomendasi dari Pj. Bupati Mesuji melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada unsur serikat pekerja dan buruh, pengusaham pemerintah dan Akademis. 

Sementara, UMK Metro juga dipastikan naik.  Hal tersebut setelah ditandatanganinya keputusan tentang penetapan UMK Metro tahun 2024 oleh gubernur. UMK Kota Metro naik sekitar Rp83.814, sehingga UMK Kota Metro menjadi Rp2.726.104 per bulan.

Kadisnakertrans Metro, Budiono menjelaskan UMK Metro menjadi Rp2.726.104 per bulan. Dan itu berlaku mulai Januari 2024 mendatang. “Iya keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Di mana dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya,”ujarnya.

Dia mengatakan, setelah dikeluarkannya keputusan mengenai penetapan UMK Metro, pengusaha dan perusahaan wajib untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. “Itu nanti yang akan menjadi pedoman pemberian upah bagi pekerja, maupun buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih,” jelasnya. Perusahaan dilarang untuk memberikan upah kepada pekerja lebih rendah dari UMK yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. 

“Iya, jadi pengusaha maupun perusahaan dilarang membayarkan upah dibawah dari Upah Minimum Kota yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. Namun, UMK di Metro dikecualikan bagi UMKM,” pungkasnya. Sebagai informasi, di tahun 2023 lalu, UMK di Kota Metro sebesar Rp2.642.290, dan di tahun 2024 menjadi Rp2.726.104 per bulan. (muk/rur/c1/nca)

Tags :
Kategori :

Terkait