Hakim Belum Siap, Sidang Vonis 5 Kurir SS Ditunda

Senin 25 Nov 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG - Sidang lima terdakwa kurir 33 kilogram sabu-sabu (SS) dengan agenda pembacaan amar putusan ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (25/11).

Majelis hakim menunda sidang berdalih belum mendapatkan putusan musyawarah terbaik. Sidang kembali digelar Senin depan. 

Kelima terdakwa bernama Riki Candra Santosa, Randho Fitullah Adam, Nurhayati, Diki Hariansyah, dan Riky Hamdani. Kelimanya warga Provinsi Sumatera Utara. Sebelumnya, kelima terdakwa dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum Ilsye Haryanti. 

Perbuatan mereka sebagaimana diatur dalam PASAL 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Terungkapnya kasus ini berawal dari petugas Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan kegiatan pemeriksaan rutin di Seaport Introduction Bakauheni, Lampung Selatan, Febuari 2024. 

Di mana dua unit mobil Toyota Innova Reborn dan satu unit mobil Toyota Avanza yang dikendarai para terdakwa diperiksa petugas. Dalam mobil ditemukan 30 bungkus plastik teh Tiongkok berisikan kristal SS. (leo/c1/ful)

Tags :
Kategori :

Terkait