BANDARLAMPUNG - Pemprov Lampung bersama pihak terkait kembali rapat koordinasi rencana penerimaan lahan yang ada di Sabahbalau (Lampung Selatan) dan Sukareme Baru (Bandarlampung). Rapat dipimpin Asisten Bidang Adminstrasi Umum Setprov Lampung Senen Mustakim di ruang Sakai Sambayan, kantor Gubernur Lampung, Senin (25/11).
Terpantau rakor tersebut dihadiri Tim Hukum Pemprov Lampung, dinas terkait, Satpol PP Bandarlampung, dan lainnya.
Namun terkait hasil dari rapat dan waktu penertiban aset tanah milik Pemprov Lampung tersebut, Senen Mustakim enggan memberikan keterangan.
Saat ditanya awak media, Senen Mustakim mengklaim rapat koordinasi penertiban aset tanah milik Pemprov Lampung masih bersifat rahasia. “Ini masih rahasia, belum bisa di-publish. Rahasia. Kalau dibuka kepada kalian, kan jadi bukan rahasia. Sabar, jadi ini belum diberitakan,” ujarnya.
Sementara salah satu tim hukum Pemprov Lampung, Muhammad Suhendra, mengatakan bahwa Pemprov Lampung beserta stakeholder-nya berkomitmen akan segera melaksanakan penertiban aset pemprov.
BACA JUGA:Semarak Dies Natalis Ke-56 UIN RIL Ditutup Jalan Sehat
Sehingga, kata Suhendra, aset tersebut dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemprov Lampung. Saat disinggung terkait kapan waktu penertibannya, Suhendra belum bisa menyampaikan waktunya. “Untuk waktunya belum bisa disampaikan di publik kapan,” ucapnya.
“Yang pasti, nanti kami berkomitmen menyampaikan pemberitahuan secara terbuka yang dipasang di banner yang sudah kami siapkan,” sambung Suhendra.
Lanjut Suhendra, pemberitahuan tersebut bertujuan memastikan bahwa masyarakat sebelum pelaksanaan penertiban sudah terlebih dahulu diberi tahu. “Jadi masyarakat sudah mempersiapkan dirinya masing-masing,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Lampung akan kembali melakukan penertiban lahan yang ada di Bandarlampung dan Lampung Selatan yang merupakan aset pemerintah. Namun, dikuasai oleh warga sejak belasan tahun yang lalu.
Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Meydiandra Eka Putra mengatakan, pada tahap pertama ini lahan yang akan dilakukan penertiban seluas 4 hektare dan dihuni 36 kepala keluarga (KK). (pip/c1/ful)