Dijelaskan Bima, saat hari besar akan ada masa satgas yang SK penugasannya biasa ditetapkan 10 hari sebelum hari H.
"Nanti ada masa satgas, SK-nya bisanya ditetapkan 10 hari sebelum hari H. Misal kalau hari besarnya tanggal 25, kemungkinan tanggal 15 kita memasuki masa satgas. Mulai masa satgas (biasanya stok, Red) akan ditambah," ungkapnya.
Lanjut Bima, kecenderungannya di masa satgas kebutuhan akan solar menurun dan kebutuhan akan pertalite akan meningkat. Sehingga saat masa satgas Natal dan tahun baru Pertamina akan menambah kuota pertalite dan LPG 3 kg.
"Karena solar mobil-mobilan ekspedisi ada pembatasan. Solar akan turun sampai 50 persen. Pertalite naik sekitar 30 persen kalau kita lihat tahun lalu," terangnya.
Lebih lanjut, Bima menyampaikan saat SK satgas keluar pihaknya akan menginformasikan kembali terkait penambahan kuota BBM dan lainnya untuk menghadapi Natal dan tahun baru di Lampung. (*)