METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro terkait perkara calon wakil wali kota nomor urut 02 Qomaru Zaman masih dalam tahap kajian.
Putusan tersebut telah inkrah dan saat ini tengah dievaluasi oleh KPU untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat pengantar dari Bawaslu Kota Metro setelah putusan pengadilan, yang meminta untuk segera ditindaklanjuti. KPU Kota Metro pun telah melakukan konsultasi berjenjang mengenai hal ini.
“Ya, pasca putusan pengadilan, kami menerima surat pengantar dari Bawaslu Metro untuk ditindaklanjuti. Kami terus melakukan konsultasi terkait hal ini, baik dengan KPU Provinsi maupun KPU RI,” ujarnya, Selasa 19 November 2024.
Septa menambahkan bahwa hingga saat ini, KPU Kota Metro masih mengkaji putusan pengadilan dan sedang mempersiapkan langkah serta keputusan yang akan diambil. “Kami sedang mempersiapkan keputusan yang tepat, termasuk langkah yang akan diambil. Pleno akan segera digelar untuk membahas hal ini,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU Kota Metro telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI mengenai putusan tersebut. “Kami sudah berkonsultasi dua hari yang lalu dengan KPU RI. Masukan dan saran dari mereka akan menjadi pertimbangan dalam keputusan kami,” tambah Septa.
Terkait kapan keputusan akan diambil, Septa memastikan bahwa pleno akan digelar secepatnya. “Kami akan segera menggelar pleno. Kami menunggu semua anggota KPU untuk rapat lengkap,” ungkapnya.
KPU Metro berjanji segera memberikan keputusan yang jelas mengenai status calon wakil wali kota Metro setelah kajian selesai. (*)