Pemkab Pesawaran Lakukan Tujuh Upaya
PESAWARAN – Pemkab Pesawaran memiliki misi ke-1 dari visi Kabupaten Pesawaran 2021–2026. Yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan layanan publik yang berkualitas.
Pemkab Pesawaran telah melakukan upaya-upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Mulai tingkat perangkat daerah hingga tingkatan pemerintahan yang paling bawah, yaitu pemerintahan desa.
Inspektur Pesawaran Singgih Febriantoro mengatakan ada tujuh upaya yang dilakukan Pemkab Pesawaran dalam mewujudkan misi ke-1 dari visi Kabupaten Pesawaran 2021–2026. ’’Pertama, menyediakan saluran pengaduan untuk menampung adanya laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan KKN,’’ katanya.
Kedua, kata Singgih, upaya pencegahan pada delapan area penyelenggaraan pemerintahan. ’’Yakni area perencanaan, area penganggaran, area pengadaan barang dan jasa, area pelayanan publik, area pengawasan APIP, area manajemen ASN, area pengelolaan barang milik daerah, serta area optimalisasi pajak daerah,’’ ujarnya.
Ketiga, kata Singgih, penetapan Desa Antikorupsi pada Desa Hanura, Kecamatan Telukpandan. ’’Penetapan Desa Hanura sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK RI menjadi salah satu dari 62 percontohan Desa Antikorupsi yang telah dibentuk oleh KPK RI selama kurun waktu 2021-2023,’’ ungkapnya.
Keempat, kata Singgih, pembentukan replika Desa Antikorupsi. ’’Guna menciptakan desa-desa lain menjadi Desa Antikorupsi di Kabupaten Pesawaran, pemkab telah melakukan upaya untuk mereplikasi Desa Antikorupsi pada 2024. Upaya tersebut dilakukan melalui penilaian terhadap desa-desa yang diusulkan untuk menjadi replika Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Pesawaran, yaitu Desa Trirahayu, Kecamatan Negerikaton; Desa Gebang, Kecamatan Telukpandan, dan Desa Batumenyan, Kecamatan Telukpandan,’’ ujarnya.
Kelima, kata Singgih, sosialisasi antikorupsi bagi pimpinan dan anggota DPRD Pesawaran; para asisten dan staf ahli bupati; para kepala OPD di lingkup Pemkab Pesawaran; unsur media massa/pers; unsur masyarakat; perangkat desa; serta unsur pengusaha yang ada di Kabupaten Pesawaran.
Keenam, kata Singgih, Kabupaten Antikorupsi. ’’Kabupaten Pesawaran menjadi satu dari dua kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang dipilih oleh KPK sebagai daerah program percontohan antikorupsi. Bersama dengan Lampung Tengah, Kabupaten Pesawaran mendapat usulan dari Pemprov Lampung untuk selanjutnya dilakukan observasi oleh KPK sebagai Kabupaten Antikorupsi 2025,’’ ungkapnya.
Langkah ini, kata Singgih, merupakan salah satu program kerja yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK RI. ’’Adapun tujuannya, yakni dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,’’ katanya.
Ketujuh, kata Singgih, pembangunan zona integritas (ZI). ’’Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Tujuannya meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, menciptakan pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta meningkatkan kualitas pelayanan public,’’jelasnya.
Untuk mewujudkan ZI-WBK, kata Singgih, instansi pemerintah perlu menerapkan program-program berikut. ’’Yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,’’ katanya.
Pencanangan ZI di wilayah Kabupaten Pesawaran, kata Singgih, telah dilakukan pada 10 November 2021 ditandai dengan penandatanganan plakat pakta integritas yang dilakukan oleh 20 OPD yang bersifat pelayanan. (*)