’’Jika barang yang diamankan bisa dibuktikan tidak ada kaitan dengan tindak pidana korupsi, maka akan dikembalikan," ungkap armen.
’’Jika tidak bisa membuktikan, maka pihak kejaksaan akan melakukan penyitaan," sambungnya.
Aspidsus juga menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, seperti as selaku direktur PT LJU serta TH selaku direktur PT LJU.
Lalu RNV selaku kabiro perkonomian lampung timur; MRT selaku Dirut Pdam Lampung Timur; dan RIM selaku kabag Perekonomian Pemprov Lampung.
"Kami juga memeriksa saksi AB selaku Plt kabag umum Administrasi Lamtim, TS selaku sekretaris PT LEB, HW selaku komisaris PT LEB, dan HE selaku dirut PT LEB," paparnya.
Hanya, dalam perkara ini Armen belum dapat memberikan keterangan secara detail dan masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT LEB. (leo/c1/yud)