LAMSEL - Satsamapta Polres Lampung Selatan bersama warga mengamankan dua penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu (SS) di Pulau Sebesi, Desa Tejang, Kecamatan Rajabasa. F (31) dan N (35) diamankan di Dermaga Pelabuhan Canti, Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Sabtu (9/11) sekitar pukul 02.40 WIB.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan bahwa proses penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Unit Patroli Samapta Polres Lamsel mengenai dua orang pendatang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan meresahkan warga Pulau Sebesi.
Dari informasi yang disampaikan, kata Yusriandi, kedua pendatang ini sering melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba yang membuat warga merasa tidak nyaman. ’’Warga yang geram akhirnya mendatangi lokasi tempat kedua tersangka bersembunyi. Kedua tersangka diamankan dan dibawa ke balai desa setempat,’’ ungkapnya.
Sementara Kasatsamapta Polres Lamsel AKP Joni Maputra langsung memimpin tim menuju lokasi untuk mengamankan kedua tersangka. ’’F berasal dari Desa Babulang, Kecamatan Kalianda. Sementara N merupakan warga asli Pulau Sebesi, Desa Tejang, Kecamatan Rajabasa,” katanya.
Dalam penangkapan, kata Joni, diamankan barang bukti berupa dua paket kecil SS, bong yang digunakan untuk mengisap SS, dan dua unit ponsel milik kedua tersangka.
’’Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lamsel untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum,” ungkapnya. (feb/rlmg)