Dua Warga Tulang Bawang dan Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Panen Jeruk di Kebun Milik Orang

Minggu 10 Nov 2024 - 20:13 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Agung Budiarto

BLAMBANGANUMPU  – Dua pria asal Kabupaten Tulangbawang dan Waykanan ini ditangkap polisi setelah nekat mencuri jeruk di kebun milik warga. Mereka beralasan melakukan aksi tersebut karena kesulitan ekonomi.

Keduanya adalah DK (46), warga Kampung Dentemakmur, Kecamatan Denteteladas, Tuba, dan HN (41), warga Kampung Bandaragung, Kecamatan Banjit, Waykanan.

Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap atas tuduhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Minggu, 3 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kebun jeruk milik Muthohir (49), warga Kampung Dente Makmur.

Iptu Zulian menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh korban pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, saat ia datang ke kebun untuk memeriksa buah jeruknya. Betapa terkejutnya korban ketika mendapati jeruk yang selama ini ia rawat sudah banyak berserakan di tanah.

Korban kemudian memeriksa area sekitar kebun dan menemukan pakaian serta dua pasang sandal yang diduga milik para pelaku. Berdasarkan perhitungan, korban mengalami kerugian sekitar 5 kwintal jeruk, yang bernilai sekitar Rp 5 juta.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Belajar ke Kota Batu

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dente Teladas. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di Balai Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas.

“Benar. Kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 7 tahun,” kata Iptu Zulian, Minggu 10 November 2024.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya baju lengan panjang warna cokelat, sepasang sandal kulit warna cokelat muda, sepasang sandal karet warna merah, serta uang tunai sebanyak Rp 575 ribu.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan pencurian, meskipun didorong oleh kebutuhan ekonomi, tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius. (nal/c1/abd) 

Kategori :