RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Perjuangkan hak asuh anak, ibu di Bandar Lampung sambangi kantor DPRD Bandar Lampung.
Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (8/11/2024) untuk membahas permasalahan hak asuh anak yang kini berada di tangan DIS, suami dari Weny Gita.
RDP tersebut dihadiri Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta kuasa hukum Weny Gita, yang diwakili oleh Rendy Pratama, dan berlangsung di ruang Komisi IV DPRD setempat.
Weny Gita menyampaikan harapannya agar hak asuh anaknya diberikan kembali kepadanya. Ia mengungkapkan perasaan sedih dan kecewa karena harus terpisah dari anak yang dilahirkannya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Lampung Apresiasi Presiden Prabowo
“Saya ingin anak saya kembali bersama saya. Saya yang melahirkan dan mengasuhnya. Saya sangat sedih mengetahui anak saya berada bersama perempuan lain yang bukan ibu kandungnya. Saya mohon dukungan semua pihak agar hak asuh anak dapat kembali kepada saya,” ungkap Weny Gita dengan penuh harap.
Sementara itu, kuasa hukum Weny Gita, Rendy Pratama, menjelaskan bahwa kliennya telah menikah secara siri dengan DIS pada 10 Juni 2022.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak laki-laki.
Namun, pada 2023 hubungan rumah tangga mereka mengalami masalah dan berakhir dengan perceraian pada 20 Oktober 2023.
Ironisnya, setelah perceraian tersebut, Weny Gita tidak diperbolehkan membawa anak kandungnya yang masih berusia 1 tahun.
Bahkan, pada 9 Januari 2024, Weny Gita menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh Dede Imam Solihin. Tindak kekerasan itu mengakibatkan luka-luka dan lebam di tubuhnya.
BACA JUGA:Drawing Piala Asia U-20 2025, Timnas Indonesia Tantang Juara Bertahan Uzbekistan di Grup C, Diketahui Asroni Paslah, memimpin langsung rapat tersebut.RDP juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Sosial Sriwati dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak A. Prisnal JS. Dalam rapat ini, Asroni mengungkapkan bahwa pihaknya akan melanjutkan pembahasan dengan melibatkan pihak terlapor (DIS) serta pihak terkait lainnya.
“Kami akan melanjutkan rapat internal terlebih dahulu dan setelah itu mengeluarkan rekomendasi yang tepat. Namun sebelumnya, kami akan melakukan mediasi dengan pihak terlapor, yaitu suami dari pelapor,” ujar Asroni Paslah.
(*)