TANGGAMUS – Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah (BMD), Pemerintah Kabupaten Tanggamus menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu serta KPKNL Bandarlampung melalui nota kesepahaman. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan aset daerah di Kabupaten Tanggamus.
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini berlangsung pada Senin (4/11) di ruang rapat utama sekretariat Kabupaten Tanggamus.
Penandatanganan dilakukan oleh Pj. Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT., bersama Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu, Nikodemus Sigit Rahardjo, dan Kepala KPKNL Bandar Lampung, Titik Wijayanti, yang turut disaksikan oleh para pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan, MT., menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan akan memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengelolaan aset dan piutang daerah.
Melalui pendampingan dan bimbingan dari DJKN, Pemkab Tanggamus berharap dapat meningkatkan pemahaman terkait tata kelola dan penilaian aset daerah.
“Kerja sama ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap pengelolaan aset di Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.
Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, Nikodemus Sigit Rahardjo, S.E., M.M., dalam sambutannya menyoroti pentingnya kerja sama antara Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah dalam mendukung kemajuan wilayah.
“Sebagai bagian dari amanah Kementerian Keuangan, kami berkomitmen mendukung pengelolaan aset negara di daerah agar lebih tertib, baik dari sisi administrasi maupun fisik,” jelasnya.
Nikodemus juga menjelaskan bahwa DJKN, melalui berbagai lembaga yang berfungsi sebagai Special Mission Vehicle (SMV), bertugas mendukung percepatan pembangunan nasional di luar fungsi utama pengelolaan fiskal.
“SMV ini dapat menjadi wadah kolaborasi antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan,” tutupnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan Pemkab Tanggamus mampu mencatat dan mengelola aset secara lebih teratur, hingga proses penilaian dan penghapusan aset dapat dilakukan dengan lebih efektif. (red/c1/abd)