BANDARLAMPUNG – Bawaslu Lampung menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan pengawasan melekat di daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) di Provinsi Lampung.
Pengawasan ini dimulai sejak tahapan Pemilu hingga Pilkada 2024 selesai guna mengantisipasi terjadinya potensi permasalahan yang dapat mengganggu kelancaran proses pemilu dan pilkada.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi, menjelaskan bahwa daerah 3T menjadi perhatian khusus karena memiliki potensi masalah yang lebih besar.
Baik dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon, maupun masalah-masalah teknis seperti logistik yang kurang tepat.
“Pelanggaran di daerah 3T tidak hanya berasal dari tindakan pasangan calon, tetapi juga dari kesalahan-kesalahan terkait logistik, yang dapat berimbas pada kelancaran pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Tamri.
Untuk itu, Bawaslu Provinsi Lampung telah meminta kepada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, pengawas kecamatan, kelurahan, desa, serta tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pengawasan melekat, terutama terkait distribusi logistik pemilu.
“Kami juga mengawasi akses menuju lokasi-lokasi yang berpotensi merusak kotak suara atau surat suara, yang dapat menghambat kelancaran pemilu,” tambahnya.
Berdasarkan data Bawaslu, terdapat sejumlah daerah yang masuk dalam kategori 3T, antara lain Kabupaten Pesisir Barat, Tanggamus, Pesawaran, Lampung Barat, dan Mesuji.
Tamri menekankan pentingnya pengawasan maksimal di daerah-daerah ini untuk memastikan bahwa logistik Pemilu sudah terpenuhi dan sampai dengan aman sebelum hari pencoblosan.
“Sebelum hari H, kami pastikan bahwa logistik Pemilu sudah sampai dengan baik dan tidak ada masalah terkait pengiriman maupun penyimpanan barang-barang logistik,” ujarnya.
Bawaslu Lampung terus berkomitmen untuk menjaga kualitas dan integritas Pemilu 2024 dengan memastikan bahwa proses pengawasan di daerah-daerah 3T dapat berjalan dengan efektif, tanpa ada gangguan yang berarti. (*)