MK Perketat Aturan PHK

Selasa 05 Nov 2024 - 10:15 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian gugatan yang dilakukan oleh kelompok buruh terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, salah satunya adalah mengenai aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam keterangannya, MK menyebutkan skema PHK yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) dan pasal Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja tersebut sudah bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945.

"Frasa 'pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bertentangan dengan UUD 1945," tulis MK dalam keterangan resminya.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Pemerintah dipastikan juga akan segera menindaklanjuti Putusan MK tersebut.

Dalam keterangannya, Airlangga Hartarto menyatakan Menteri Ketenagakerjaan juga akan segera menyiapkan aturan regulasi untuk Putusan MK yang terkait ketenagakerjaan tersebut.

“Pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan MK. Oleh karena itu, dalam jangka pendek terkait pengupahan, yaitu Kemenaker berkomunikasi dengan pihak tenaga kerja, buruh, maupun dengan pengusaha,” kata Airlangga di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Beberapa hal yang  disoroti dalam putusan MK yakni meminta pemerintah memperbaiki aturan yang menyangkut pengupahan, perjanjian kerja, outsourcing, dan hak-hak pekerja lainnya. 

Adapun aturan turunan tentang pengupahan dari UU Cipta Kerja adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Artinya dalam PP 51 juga  ada indeks tertentunya itu dikaitkan dengan kehidupan layak. Hanya di sini menjadi lebih tegas lagi saja,” terang Airlangga.

Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkaitt untuk mempelajari putusan MK.

Salah satu isu yang sedang dibahas terkait ketenagakerjaan adalah penyusunan upah minimum provinsi (UMP).

“Kalau dari pemerintah kan yang paling penting sekarang penentuan UMP. Jadi itu dalam waktu, karena siklusnya masuk di November,” kata Airlangga.

Kendati begitu, mantan Ketum Partai Golkar itu juga menambahkan skema UPM nantinya harus dilakukan dengan melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden RI Prabowo Subianto.  

Sedangkan menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, penetapan UMP nantinya harus mengacu pada pasal-pasal dan peraturan yang sudah ditetapkan. 

Oleh karena inilah, dirinya menilai perlunya ada perhitungan yang detail lewat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menetapkan UMP ini.

Kategori :

Terkait

Minggu 17 Nov 2024 - 20:04 WIB

Usai Putusan MK, Bawaslu Surati TNI-Polri

Selasa 05 Nov 2024 - 10:15 WIB

MK Perketat Aturan PHK