BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota Bandarlampung masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat dan provinsi untuk menentukan upah minimum kota (UMK) 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung Hardiansyah menyampaikan UMK 2024 masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Proses penetapan UMK, kata Hardiansyah, setiap tahun mengikuti prosedur yang sama. ’’Yakni melalui surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja kepada gubernur di setiap provinsi. Selanjutnya diteruskan ke wali kota dan bupati,’’ ujarnya.
Dalam hal itu, kata Hardiansyah, yang berubah hanya data yang digunakan. ’’Seperti indikator inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dijadikan acuan dalam perhitungan UMK,’’ ungkapnya.
Menurut aturan yang ada, kata Hardiansyah, keputusan UMK seharusnya telah ditetapkan paling lambat 30 November. ’’Namun, pada tahun sebelumnya keputusan UMK baru disahkan pada Desember,’’ katanya
Dengan menteri tenaga kerja yang baru, kata Hardiansyah, Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung masih menunggu arahan yang lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penetapan UMK.
Hardiansyah mengharapkan, arahan dari pusat segera turun agar penetapan UMK dapat selesai tepat waktu serta sesuai kebutuhan para pekerja dan situasi ekonomi.
Diketahui, Dewan Pengupahan yang terdiri atas berbagai pihak, termasuk Bappeda, Serikat Pekerja, BPS, akademisi, dan perwakilan pengusaha, akan terlibat dalam perumusan UMK. (*)