SUKADANA - Polres Lampung Timur (Lamtim) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dari ungkap kasus itu, aparat Satresnarkoba Polres Lamtim mengamankan tiga tersangka. Masing-masing AS (40), HR (31), dan OA (25), warga Kecamatan Sukadana, Lamtim.
Kasatresnarkoba Polres Lamtim Iptu Riki Setiawan menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sukadana. Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Satresnarkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan ke tiga tersangka, Sabtu (25/11). Berikut ketiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa narkoba golongan satu jenis sabu seberat 22,07 gram dan satu buah timbangan digital.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara "Para tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Riki.
Ia juga berharap seluruh lapisan masyarakat turut membantu menyelamatkan generasi dengan tidak menggunakan dan menjual narkoba. "Bila mengetahui adanya peredaran dan penggunaan narkoba, agar dapat melapor kepada pihak Kepolisian,"harap Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lamtim kembali mengungkap kasus peradaran narkoba jenis sabu Dari ungkap kasus itu personil Satresnarkoba Polres Lamtim mengamankan duan tersangka. Masing-masing, RE (30) warga Kecamatan Sukadana dan YD (36) warga Kecamatan Matarambaru. Dari penangkapan polisi menyita 0,20 gram sabu. Sedangkan dari tangan YD polisi menyita sabu seberat 0,56 gram.(wid/c1/nca)