Samsudin: Akhir Tahun, Masalah Sampah Harus Selesai

Selasa 22 Oct 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG - Pj. Gubernur Lampung Samsudin meminta adanya kolaborasi penanganan sampah di Pantai Payang Panjang, Bandarlampung. 

Kolaborasi itu antara organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Samsudin meminta agar persoalan sampah di lokasi tersebut dapat terselesaikan hingga Desember 2024.

Hal ini disampaikan Samsudin dalam rapat pembahasan rencana perbaikan kondisi lingkungan pesisir Pantai Payang Panjang di Ruang Sakai Sambayan, kantor Gubernur Lampung, Selasa (22/10).

Rapat ini juga sebagai tindak lanjut dari aksi bersih-bersih pesisir pantai dan laut atau coastal clean up (CCU) di Pantai Payang Panjang, Kecamatan Sukaraja, Bandarlampung, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Evaluasi Rapor Merah Jokowi untuk Perbaikan Pemerintahan Baru

Samsudin mengatakan dalam jangka pendek hingga Desember 2024, lokasi tersebut sudah harus ada perubahan dengan tidak adanya lagi tumpukan sampah dibibir pantai.

“Kita jangka pendek sampai Desember 2024 kita lokalisir apa yang harus bisa kita kerjakan. Saya ingin sampai Desember disitu sudah berubah, sudah bersih,” ujar Samsudin.

Untuk kondisi saat ini, disampaikan Samsudin di Pantai Payang Panjang terdapat tumpukan sampah dipinggir pantai sekitar sepanjang 70 meter dan lebar 10 meter dengan kedalaman 1 hingga 2 meter.

Sebagian pinggir pantai sudah ditimbun warga dengan dana swadaya masyarakat menggunakan tanah dan pasir.

Samsudin meminta agar OPD bekerjasama dengan para pihak terkait untuk segera bergerak melakukan langkah-langkah membersihkan tumpukan sampah dan diganti dengan pasir.

Seperti diketahui, pinggir pantai ini digunakan sebagai lokasi sandaran perahu nelayan dan penarikan payang oleh nelayan dalam menangkap ikan.

’’Sehingga kapal tetap sandar dan tidak merusak bagian bawah kapal, kita lakukan upaya bersama,” ungkapnya. (pip/c1/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait