Tercatat Baru 8.800 ASN Provinsi Lampung Terjun ke Dunia Investasi
PESAWARAN – Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten Pesawaran bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Phintraco Sekuritas menggelar sosialisasi bertajuk Edukasi Menabung Saham di aula kantor bupati, Selasa (22/10). Sosialisasi ini ditujukan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sosialisasi diikuti 70 ASN perwakilan dari setiap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pesawaran. Juga turut didukung oleh Tim dan Kelompok Kerja Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang berperan aktif dalam memberikan edukasi akan pentingnya investasi di pasar modal serta membangun kesadaran tentang risiko judi online yang kian marak di masyarakat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Pesawaran Marzuki menjelaskan, sosialisasi ini juga menjadi upaya pemerintah untuk menggali potensi ekonomi dan mendorong optimalisasi sumber dana.
’’Dalam rangka menentukan strategi dan mempercepat realisasi program TPAKD, maka perlu dilaksanakan kegiatan edukasi menabung saham bagi ASN di Kabupaten Pesawaran. Harapannya, hal ini bisa menumbuhkan keberanian untuk berinvestasi” ujar Marzuki.
BACA JUGA: KKP Akan Rehabilitasi 78.000 Ha Bekas Tambak Udang
Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber. Yakni Analis Senior Kantor OJK Provinsi Lampung Milado Pani, Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Perwakilan Lampung Hendi Prayogi, dan Kepala Cabang Phintraco Sekuritas Juan Sha Sha Fitrah.
Hendi Prayogi dalam materinya menjelaskan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh minimnya antusias dari ASN akan investasi saham. Hendi Prayogi menyebut bahwa berdasarkan data yang ada, Provinsi Lampung baru memiliki 8.800 ASN yang terjun ke dalam dunia investasi saham.
’’Diharapkan 70 ASN yang hadir dapat lebih cermat dalam membedakan investasi yang legal dan aman dengan praktik-praktik penipuan saham serta menghindari jebakan judi online yang kian marak di masyarakat,” ungkap Hendi Prayogi.
BACA JUGA:Semen Hijau Diklaim Rendah Karbon dan Ramah Lingkungan
Sementara Milado Pani menyampaikan tentang peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Milado Pani mengatakan bahwa hadirnya UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menandai lahirnya era baru dalam regulasi dan pengawasan jasa keuangan. Di mana sebelumnya fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan, pasar modal, dan INKB dilakukan oleh Bank Indonesia dan Bapepam-LK.
Milado Pani menuturkan bahwa Satgas Pasti adalah forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementrian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan serta penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
’’Di mana pembentukan satgas, kelembagaan, dan tata kelolanya diatur oleh OJK bersama dengan otoritas/kementrian/lembaga anggota satgas sesuai amanat dari Pasal 247 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini telah terbentuk 45 tim satgas di daerah yang meliputi 31 tingkat provinsi, 7 tingkat kota, dan 7 tingkat kabupaten," jelas Milado Pani.
Melalui sosialisasi menabung saham yang dilaksanakan ini, kata Milado Pani, diharapkan dapat menciptakan kesadaran dan budaya menabung saham di kalangan ASN serta menumbuhkan keberanian bagi ASN untuk berinvestasi. (rls)