BANDARLAMPUNG - Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) yang menjadi salah satu satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) telah memberlakukan remunerasi sejak 2017. UIN RIL menggelar sosialisasi pedoman remunerasi terbaru di ruang Teater Lt. 2 gedung Academic & Research Center UIN RIL, Selasa (24/10).
Kegiatan ini dibuka Wakil Rektor III UIN RIL Prof. Dr. Hi. Idrus Ruslan, M.Ag. Prof. Idrus menyampaikan pentingnya sosialisasi pedoman remunerasi 2023 ini. Sebab, UIN RIL memiliki tantangan yang tidak ringan dalam persaingan ke depan.
Perguruan tinggi negeri dan swasta selain UIN RIL, kata Prof. Idrus, telah mampu melakukan berbagai inovasi dan upaya menjadikan kampus masing-masing supaya lebih baik dan semakin dipercaya oleh masyarakat.
’’UIN RIL tidak boleh ketinggalan. Kita harus terus meningkatkan capaian yang telah diraih selama ini. Kita harus dapat mempertahankan Anugrah Kampus Unggulan,” ungkap Prof. Idrus.
Pedoman remunerasi terbaru ini, kata Prof. Idrus, tentu bukan hasil instan, tetapi melalui proses terlebih dahulu. Mulai rapat pembahasan hingga menghasilkan hasil pedoman remunerasi yang diterapkan mulai Januari 2024.
’’Saya mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Tim Evaluasi Remunerasi dalam menghasilkan pedoman remunerasi yang akan kita implementasikan pada 2024. Saya berharap seluruh sivitas akademika UIN RIL semakin bersemangat dalam memberikan kinerja terbaik untuk kemajuan Kampus Hijau ini,” ujar Prof. Idrus.
Prof. Idrus menekankan pengelolaan UIN RIL sebagai kampus BLU memerlukan kesungguhan dan komitmen bersama. ’’Setiap awal tahun, rektor menandatangani perjanjian kinerja dengan Kementerian Keuangan yang terdiri atas berbagai tagihan kinerja yang menjadi target tahunan yang harus dicapai. Komunikasi dan koordinasi yang baik sangat dibutuhkan untuk membangun sinergitas dalam mencapai target dan tujuan tersebut serta mewujudkan visi-misi universitas. Sejatinya implementasi sistem remunerasi ini memberi ruang pengelolaan kampus yang lebih fleksibel. Termasuk dalam mengapresiasi kinerja seluruh sivitas akademika universitas,” ungkap Prof. Idrus.
Kegiatan yang diinisiasi Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN RIL ini diikuti jajaran pimpinan dan menghadirkan narasumber Suwignyo selaku Kasi Bidang PPA 1A Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung.
Suwignyo memberikan pemaparan tentang Refreshment Tata Kelola Remunerasi BLU. ’’Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme, melalui proses analisa jabatan dan evaluasi jabatan. Remunerasi diberikan kepada pejabat pengelola, pegawai, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas, dan anggota komite audit yang bersumber dari APBN (rupiah murni) dan/atau PNBP BLU dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU,’’ kata Suwignyo. (rma/rls/c1/ful)