"Penrtapan alokasi kebutuhan sendiri terdiri dari Tenaga Kesehatan 100, Tenaga Pendidik atau Guru 100, dan Tenaga Teknisi," Ungkapnya.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya, Lela mempersilahkan para Calon PPPK Kota Bandar Lampung untuk segera mendaftar melalui website sscasn.bkn.go.id atau https://bandarlampungkota.go.id.
"Semua jadwal dan persyaratan pelamar PPPK sudah ada di website tersebut. Jadi tinggal ikuti alurnya saja," ujarnya.
Selain itu, dirinya menerangkan dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan serta sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain.
"Sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis berdasarkan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambadari 88 Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional," tandasnya.(*)