TANGGAMUS - Polsek Talangpadang, Tanggamus, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (SS) di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunungalip. Dua tersangka yang ditangkap merupakan residivis.
Kapolsek Talangpadang AKP Bambang Sugiono mengatakan bahwa pihaknya menangkap dua terduga penyalahguna narkoba, yakni Can (35), warga Pekon Kedaloman, dan Sug (30), warga Dusun Talang Jakarta, Pekon Datarlebuay, Kecamatan Airnaningan.
"Penangkapan kedua tersangka dilakukan di sebuah rumah di Pekon Kedaloman, Senin (30/9) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Bambang Sugiono.
Barang bukti yang diamankan, kata Bambang Sugiono, satu buah bong, pipa kaca berisi SS, plastik klip bening, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis SS.
Bambang Sugiono mengungkapkan, tersangka Can merupakan residivis dengan riwayat kriminal berat, seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).
’’Sementara tersangka Sug juga diketahui memiliki rekam jejak sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua tersangka yang saat itu tengah mengonsumsi narkotika jenis SS," jelas Bambang Sugiono.
Bambang Sugiono menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus. ’’Tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik penyalahgunaan narkotika ini,’’ ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Bambang Sugiono, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. "Ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. (*)