Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Honorer di Tulang Bawang, Korban Minta Segera Ditahan

Rabu 02 Oct 2024 - 20:07 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Agung Budiarto

TULANGBAWANG - Polres Tulangbawang telah menetapkan RP, seorang kepala seksi di Dinas Pendidikan (Disdik) Tuba, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap honorer Disdik setempat bernama  Juwita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres TubaAKP Indik Rusmono membenarkan penetapan tersangka terhadap RP dalam kasus ini. ’’Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya pada Rabu (2/10).

Namun, Kasatreskrim belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan penahanan terhadap tersangka akan dilakukan.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Indah Meylan, S.H., LLM, meminta agar Satreskrim Polres Tulang Bawang segera menahan tersangka. 

“Kami sudah menerima penetapan tersangka sejak 18 September 2024. Kami meminta agar pihak kepolisian segera menahan tersangka,” kata Indah.

BACA JUGA: Nelayan Tewas Diterjang Ombak Laut

Indah juga menyampaikan bahwa tersangka hingga saat ini masih terlihat beraktivitas bebas, termasuk masuk kerja pada Senin lalu. 

“Padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi masih berkeliaran bebas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Juwita, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, mempertanyakan kinerja Polres Tulang Bawang. 

Ia merasa kecewa karena kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya tidak kunjung menemui titik terang setelah lebih dari satu tahun.

Kejadian penganiayaan terjadi pada 17 Februari 2023, di mana Juwita mengalami luka robek di batang hidung akibat diduga dipukul oleh RP menggunakan ponsel. RP merupakan rekan kerja korban di Dinas Pendidikan.

“Kami berharap aparat kepolisian bekerja secara profesional, karena kasus ini sudah berlangsung selama 18 bulan,” ungkap Juwita pada Selasa (17/9). Ia menuntut agar proses hukum berjalan adil dan tersangka segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap laporan korban masih berjalan. “Saat ini masih dalam tahap penyidikan,” jelasnya. (nal/c1/abd)

 

 

Kategori :