BANDARLAMPUNG – Balai Karantina Lampung menggagalkan upaya penyelundupan 1.028 ekor burung tanpa dokumen pada Selasa 1 Oktober 2024.
Ribuan burung-burung itu digagalkan setelah truk bermuatan pasir dihentikan di Pelabuhan Bakauheni.
Akhir Santoso, Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menjelaskan pengungkapan penyelundupan burung itu dilakukan pada Selasa (1/10).
Saat itu petugas Balai Karantina Lampung sedang melakukan pengawasan lalu lintas barang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, melintaslah mobil truk bermuatan pasir dengan nomor polisi BE 9682 AU. Karena curiga, petugas piket Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni kemudian memberhentikan truk tersebut.
“Saat diperiksa, ditemukan burung berbagai macam jenis sejumlah 27 boks. Petugas kemudian menghitung dan mengidentifikasi jenisnya, didapati sebanyak 1.028 ekor burung,” kata Akhir Santoso, Rabu 2 Oktober 2024.
Burung-burung tersebut kata Akhir Santoso terdiri dari Sikatan Rimba Dada cokelat 8 ekor, Ucak Jenggot 15 ekor, Siri-Siri 1 ekor, Poksai Mandarin 14 ekor, Pleci 360 ekor, Trucukan 450 ekor, dan Pentet Kelabu 180 ekor.
Burung-burung itu kata Akhir Santoso berasal dari Wates, Lampung Tengah dan hendak dibawa menuju Pasar Kemis, Tangerang.
“Karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan, petugas melakukan penahanan terhadap burung-burung tersebut, untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada BKSDA,” jelas Akhir Santoso.
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Karantina Lampung, KSKP Bakauheni serta Flight Protecting Indonesia’s Birds.
Diberitakan sebelumnya, Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung di Satuan Pelayanan (Satpel) Bakauheni kembali menggagalkan pengiriman 198 ekor burung tanpa dokumen yang sah pada Kamis 20 Juni 2024.
Diantara burung-burung yang hendak diselundupkan itu diketahui bahwa 69 ekor merupakan jenis satwa yang dilindungi, seperti cucak ijo dan beo.
Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, mengatakan kami kembali mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya upaya pengiriman burung ilegal ke Pulau Jawa, karenanya dilakukan pengetatan pengawasan di kawasan oleh Petugas Karantina pada hari Selasa 19 Juni 2024.
“Sekitar pukul 02.58 WIB, petugas yang melakukan pemeriksaan di dermaga 2 berhasil menggiring mobil Hiace yang diduga mengangkut burung yang tidak disertai dokumen ke Kantor Karantina,” jelas Akhir.
Dari hasil penangkapan ini, Akhir menjelaskan menemukan sebanyak 198 ekor burung yang dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman dan 7 keranjang plastik.
Rincian burung yang dibawa yaitu 69 ekor satwa dilindungi yaitu cucak ijo 58 ekor, beo 11 ekor. Jenis lainnya burung pelatuk bawang 45 ekor, kepodang 78 ekor, dan cucak keling 6 ekor.(rls/nca)