Perlu Evaluasi! Tahun Ini, Tiga Napi Kabur dari Rutan

Senin 30 Sep 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata

Kepada keduanya, pihak Polda Lampung menerapkan beberapa pasal berlapis. Yakni pasal 12, 132 112 ayat 2. "Dan, hukumannya hampir sama bisa dijerat pemufakatan jahat menerapkan 132 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya. 

Ironisnya, empat tahanan narkoba Polda Lampung yang berhasil kabur masuk kategori jaringan narkoba kelas kakap dan kabur dari sel Rutan Tahti di Markas Polda Lampung yang notabene penjagaannya sangat ketat.  Informasi dihimpun Radar Lampung, terjadinya tahanan kabur pada Rabu (6/12) dini hari pukul 03.00 WIB.  Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Erling Tangjaya pun membenarkannya.  “Ya, (info tahanan kabur) di Direktorat Tahti,” singkatnya tanpa menjelaskan detil kaburnya 4 tahanan tersebut, Rabu (6/12). 

Sementara, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan kaburnya 4 tahanan  tersebut diketahui ketika para anggota piket jaga sedang berjaga melakukan pengecekan tahanan.  Dalam pengecekan itu, anggota yang piket melihat para tahanan sudah lengkap. Tetapi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, seorang tahanan di kamar sel 7 memanggil petugas dan memberitahukan bahwa 4 orang tahanan tidak ada dalam kamar. 

”Mendapati informasi itu, petugas piket jaga melakukan pengecekan dan didapati bahwa jeruji bes ventilasi kamar mandi sel tahanan dalam keadaan patah akibat digergaji,” terang Umi, Rabu (6/12).  

Menurutnya keempat tahanan Ditresnarkoba yang kabur merupakan kurir juga pemilik narkotika jenis sabu dengan puluhan kilogram.  Menurutnya ada 2 jeruji besi yang digergaji para tahanan dan kini pihak Polda masih melakukan penyelidikan dari mana asal gergaji tersebut.  "Itu masih dalam penyelidikan," jelasnya. 

Pihak Bidpropam Polda Lampung, katanya, juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga yang melakukan piket pada saat kejadian.  Menurutnya tentu akan memberikan sanksi tegas kepada para petugas yang lalai dalam penjagaan.  "Ya, nanti akan ada sanksi internal dari Polda Lampung," tegasnya. 

Saat ini, imbuh Umi, pihaknya sudah menyita beberapa barang bukti. Seperti gergaji dan besi yang menjadi media para tahanan untuk kabur. 

"Kami mengimbau kepada para tahanan untuk segera menyerahkan diri. Bagi keluarga yang bersangkutan agar memberi tahu kami tentang keberadaannya," ingatnya. 

Diketahui, identitas 4 tahanan yang kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung tersebut masing-masing atas nama Muslim, tahanan narkoba dengan barang bukti 30 kg sabu. Kemudian Maulana, tahanan narkoba barang bukti 58 kg sabu, M. Nasir, tahanan narkoba dengan barang bukti 30 kg sabu, Asnawi, tahanan narkoba dengan barang bukti 58 kg sabu. (leo/c1/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait