PESBAR - Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, Pesisir Barat, mengamankan UM (47), warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (22/11). UM diamankan karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kasihumas Polres Pesbar Ipda Kasiyono mengatakan UM diamankan karena diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya RN. ’’UM diamankan tanpa perlawanan. Dia langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kronologis KDRT, lanjut Kasiyono, RN memberitahukan kepada UM bahwa ketiga anaknya sakit dan butuh biaya pengobatan, Sabtu (11/11) sekitar pukul 19.00 WIB. ’’Tetapi, UM langsung emosi dan marah kepada korban. Bahkan menuduh yang tidak-tidak. UM langsung menampar mulut dan wajah kanan RN sebanyak tiga kali. Juga memukul arah mata kiri, mata kanan, dan telinga sebelah kiri RN,” jelasnya.
Tidak sampai di situ. Menurut Kasiyono, UM juga sempat membenturkan kepala korban RN ke lantai dua kali. ’’Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kiri dan menghitam. Sedangkan bola matanya memerah, mata sebelah kanan mengalami lebam, dan pangkal hidung mengalami luka lebam. Selain itu, telinga kiri mengalami kurang pendengaran, kepala bagian kiri bengkak, luka lebam di belakang telinga sebelah kiri, luka lecet di siku tangan sebelah kanan, luka lebam di bahu sebelah kiri, dan sakit di bagian perut sebelah kiri. Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pesbar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kasiyono, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta dan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta,’’ ungkapnya. (rnn/c1/ful)
Kategori :