Sidang Tuntutan Joki CPNS Kejaksaan 2 Kali Ditunda, Ada Apa?

Kamis 26 Sep 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memegang perkara Joki CPNS berkali-kali belum siap mengajukan tuntutan.

Pada pekan lalu (19/9), JPU menunda sidang tuntutan Joki CPNS karena mengaku belum siap. Kemarin (26/9) JPU kembali menunda siding tuntutan tersebut dengan alasan masih dalam proses penyelesaian berkas.

Ya, sidang perkara joki CPNS Kejaksaan yang diagendakan pembacaan tuntutan pada kemarin (26/9), ternyata agenda pembacaan tuntutan tersebut ditunda. Sebab, JPU mengaku belum merampungkan berkas tersebut.

”Kami belum merampungkan berkas dan meminta sidang ditunda pada selasa 1 oktober 2024,” ungkap JPU Maramita.

Diberitakan sebelumnya, Sidang perkara kasus joki CPNS kejaksaan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (19/9) sore. Namun, agenda pembacaan tuntutan harus ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap.

BACA JUGA:Pj. Gubernur Akan Rolling 11 Pejabat Eselon II

PN Tanjungkarang menggelar sidang dengan enam terdakwa, yaitu Indra Gunawan, Muhammad Reza Akbar, Kamilian Yussi Permata, Amantri Subarkah, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyril Zabrina Putri Arzano.

Jaksa Kandra Buana yang memimpin penuntutan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu satu minggu agar berkas tuntutan dapat diselesaikan.

Para terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik seolah-olah data yang otentik.

BACA JUGA:Jangan Remehkan Lawan!

Masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda, mulai dari perekrutan joki, pembuatan identitas palsu, hingga pembuatan kartu ujian palsu. Di antara enam terdakwa, dua orang berstatus sebagai mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kasus ini terungkap saat terdakwa Ratna Devinta Salsabila beraksi pada Senin, 13 November 2023, di Graha Achava Join, Rajabasa, Bandar Lampung. Ia gagal melaksanakan aksinya karena tidak lolos dalam sistem pengenalan wajah sebelum memasuki ruang tes.

Kejaksaan RI merasa dirugikan akibat kejadian ini karena tidak mendapatkan pegawai yang memenuhi standar, serta merasa terganggu dengan adanya kecurangan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi penerimaan CPNS di Kejaksaan RI.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menggelar sidang lanjutan perkara kasus joki CPNS Kejaksaan, Rabu (11/9).

BACA JUGA:ICW Dorong Revisi UU Tipikor untuk Atasi Gratifikasi sampai ke Keluarga Pejabat

Tags :
Kategori :

Terkait