Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan Kelistrikan
BANDAR LAMPUNG - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung melakukan Sosialiasi Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Hal itu dimaksudkan sebagai Upaya meningkatkan keselamatan kelistrikan serta memaksimalkan kualitas pelayanan dalam penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat.
Sosialisasi diikuti sekitar 200 peserta yang berasal dari berbagai unsur diantaranya Pemerintah, Forkopimda, TNI, Polri, Aparat Penegak Hukum, Praktisi Hukum, Ombudsman Provinsi Lampung, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Dosen, Mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat, awak media dan pelanggan PLN. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung pada hari Rabu tanggal 22 November 2023.
Saleh Siswanto, General Manager PLN UID Lampung saat memberikan sambutan pada sosialisasi P2TL.--
General Manager PLN UID Lampung, Saleh Siswanto mengatakan, sosialisasi pelaksanaan P2TL telah tertuang di dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0028.P/Dir/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang merupakan turunan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No 18 Tahun 2019.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk tetap menjaga listrik aman, menjaga keselamatan dan tingkat mutu pelayanan PLN. Jika banyak pemakaian listrik secara ilegal akan sangat membahayakan karena menggunakan peralatan yang tidak sesuai prosedur dapat mengganggu tingkat mutu pelayanan PLN, tegangan listrik menjadi tidak stabil sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna listrik lainnya,” kata Saleh.
Saleh menambahkan, energi listrik milik kita bersama dan digunakan untuk hajat hidup orang banyak, tentunya harus kita jaga bersama. Apabila pemakaian listrik tak terkendali atau ilegal atau tidak sesuai prosedur, sangat berbahaya karena dapat berpotensi menimbulkan kebakaran bahkan mengancam keselamatan jiwa manusia disekitarnya.
Dosen Fakultas Hukum Unila Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H. memberikan paparan terkait Pandangan Hukum P2TL--
Selain itu, Saleh menyebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI nomor 17/2016 menetapkan bahwa mencuri energi listrik hukumnya haram termasuk juga membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik.
Saleh mengaku petugas P2TL dari PLN sering mendapatkan penolakan dari masyarakat. Oleh karena itu, Saleh menilai bahwa sosialisasi tersebut sangat penting dilakukan secara masif ke seluruh lapisan masyarakat. Dia menjelaskan, petugas P2TL yang resmi dari PLN pasti dilengkapi surat tugas ketika sedang bekerja, sehingga masyarakat bisa membedakan karena banyak sekali oknum-oknum yang memanfaatkan situasi yang merugikan Masyarakat.
“Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa tidak ada transaksi apapun dilapangan atau titip uang kepada petugas dilapangan. Jika ada seperti itu, bisa saya pastikan hal tersebut adalah ilegal, karena setiap transaksi PLN dilakukan secara cashless atau online,” katanya.
Saleh juga meminta dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat agar PLN bisa selalu menjaga mutu dan meningkatkan kehandalan listrik. “PLN sangat membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, tentunya PLN tidak mungkin dapat memberikan pelayanan terbaiknya tanpa adanya dukungan dari stakeholder dan masyarakat selaku pelanggan PLN,” ungkapnya.
Sementara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Dr. Havidh Nazif S.T., S.H.,M.M. menerangkan bahwa fungsi dari kegiatan P2TL bertujuan selain menjaga keselamatan kelistrikan, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya penggunaan tenaga listrik yang efektif dan bertanggung jawab.
Pihaknya juga ikut mendorong petugas P2TL yang di lapangan mempunyai sertifikat kompetensi yang terakreditasi. Dia melanjutnya, tindakan yang dilakukan petugas PLN terstandarisasi dan mempunyai guidence yang sama dan fokus pada perlindungan konsumen.