Waspada, Spot Larangan APK di Lamtim!

Senin 20 Nov 2023 - 21:53 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Agung Budiarto

SUKADANA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 segera memasuki tahapan kampanye. Itu terungkap dalam rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur, Senin (20/11).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisioner KPU Wasiat Jarwo Asmoro tersebut dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) serta Polres dan Kodim 0429 Lamtim.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Komisioner KPU Lamtim Divisi Parmas dan SDM Bagus Kumboro menjelaskan, tahapan kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Menurutnya, pada masa kampanye tersebut, partai politik, para calon presiden dan wakil presiden, calon DPRRI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dapat memasang alat peraga kampanya (APK). Seperti, poster, bener dan selebaran.
Namun, pemasangan APK harus berdasarkan zona kampanye atau titik koordinat yang akan ditetapkan. “APK juga tidak diperbolehkan dipasang di fasilitas umum, fasilitas pendidikan, bangunan pemerintah dan tempat ibadah,”jelas Bagus Kumboro pada rapat koordinasi yang digelar di Aula Sekretariat KPU Lamtim.
Bagus Kumboro menambahkan, pada masa kampanya, Parpol atau calon juga harus melaporkan maksimal 20 akun pada setiap platform.
“Poster dan bener yang sudah terpasang sebelum 28 November 2023 merupakan bahan sosialisasi bukan APK,”imbuh Bagus Kumboro.
Hasil dari rapat koordinasi tersebut antara lain, akan dilakukan perbaikan data titik koordinat pemasangan APK.
Kemudian, untuk lokasi APK yang berbayar sudah menjadi hak pribadi penyewa billboard atau media yang disewakan.
Sedangkan, untuk billboard kepemilikan pemerintah daerah yang disewakan akan dikoordinasi dengan Dinas pendapatan daerah. (wid/c1/abd)

Kategori :

Terkait

Senin 20 Nov 2023 - 21:53 WIB

Waspada, Spot Larangan APK di Lamtim!

Selasa 14 Nov 2023 - 21:29 WIB

Tinta dan Segel Kotak Suara Datang