Sepekan, Pendapatan Program Keringanan PKB Capai Rp 5,8 Miliar

Senin 09 Sep 2024 - 20:08 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

Proses Rubentina (rubah bentuk ganti warna), terdiri dari identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli, cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli, arsip kartu induk (arsip BPKB), dan arsip STNK.

"Untuk pendaftaran wajib pajak dilakukan secara manual dengan wajib pajak mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian. Pada saat pendaftaran petugas Bapenda wajib mencatat/mencantumkan nomor HP WP," ungkapnya. (pip/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait