Hari Ini Gaji Pensiunan Golongan I-IV Cair, Ini Besarannya!

Senin 02 Sep 2024 - 12:43 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG - Pemerintah melalui PT Taspen menyalurkan gaji bagi para pensiunan hari ini, Senin (2/9). Ini sesuai dengan komitmen PT Taspen yang rutin melakukan pencairan gaji pada tanggal 1 setiap bulannya.

  Pada 2019-2023, besaran pensiun PNS diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.   Namun pada 2024, uang pensiunan PNS diusulkan naik 12 persen. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.   Tak hanya kenaikan gaji dari pensiun pokok. Penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah. Setelah dilakukan kenaikan gaji dan pensiun pokok ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.   “Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas," kata Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti.   Sebagai gambaran, berikut adalah rincian kisaran gaji pensiun PNS. Pensiunan PNS Golongan I Rp1.560.800-Rp2.014.900; Pensiunan PNS Golongan II Rp1.560.800-Rp2.865.000; Pensiunan PNS Golongan III Rp1.560.800-Rp3.597.800; dan Pensiunan PNS Golongan IV Rp1.560.800-Rp4.425.900.   Diketahui sumber pembiayaan pensiunan PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN. Besaran pensiunan akan disesuaikan dengan tingkatan golongan dan masa kerja golongan (MKG).   Adapun hingga kini, gaji pensiunan PNS dan PPPK dikelola oleh PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), yang merupakan BUMN yang bergerak di bidang dana pensiun dan tabungan hari tua ASN. (jpc)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 25 Nov 2024 - 17:30 WIB

Iklan Baris 26 November 2024

Terkini

Selasa 26 Nov 2024 - 00:21 WIB

Jangan Jadikan Guru Alat Politisasi!