Untuk pengurangan pokok tunggakan adapun kriterianya sepeda motor (R2 dan R3) 150 cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen, kendaraan 151 cc sampai 200 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen; kendaraan lebih dari 200 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Lalu, mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3), kendaraan sampai dengan 1.500 cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen.
Kendaraan 1.501 cc sampai 2.000 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen; kendaraan lebih dari 2.000 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Kemudian, mobil (Microbus, Light Truck), kendaraan sampai dengan 3.500 cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen; kendaraan 3.501 cc sampai 4.000 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen; kendaraan lebih dari 4.000 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Mobil (Truck, Bus), kendaraan sampai dengan 6.500 cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen; kendaraan 6.501 cc sampai 7.500 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen; dan kendaraan lebih dari 7.500 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Slamet Riadi menjelaskan, untuk persyaratan proses pengesahan tahunan, berupa identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli.
Untuk proses perpanjangan STNK, terdiri dari identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli, cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli.
Sedangkan proses Rubentina (rubah bentuk ganti warna), terdiri dari identitas diri (e-KTP, pengantar perusahaan), STNK asli, SKPD/TBPKP asli, cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli, arsip kartu induk (arsip BPKB), dan arsip STNK.
"Untuk pendaftaran wajib pajak dilakukan secara manual dengan wajib pajak mendaftar ke bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih dan akan mendapatkan nomor antrian. Pada saat pendaftaran petugas Bapenda wajib mencatat/mencantumkan nomor HP WP," ungkapnya. (*)