Pelajar SMP Jadi Korban Asusila

Jumat 30 Aug 2024 - 21:14 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Syaiful Mahrum

PRINGSEWU - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan SH (29), Kamis (29/8). SH yang merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, ini diamankan karena telah berbuat asusila terhadap anak di bawah umur berinisial P (14).

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon menyatakan SH yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini diamankan setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban. ’’Ibu korban yang melaporkan ke polisi,’’ katanya.

Irfan Romadhon menyatakan, perbuatan asusila ini terungkap setelah korban P yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP pulang ke rumah. ’’Sebelumnya korban pergi meninggalkan rumah. Setelah beberapa hari, korban pulang. Keluarga korban berupaya mengorek keterangan dari korban. Didapat pengakuan dari korban bila selama pergi dari rumah telah disetubuhi oleh SH. Ibu korban yang tidak terima dengan kejadian ini melaporkan ke polisi,’’ ujarnya.

 Irfan Romadhon menerangkan, peristiwa asusila terjadi di sebuah penginapan Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Sabtu (13/4). ’’Dalam pemeriksaan, tersangka SH mengakui perbuatannya,’’ ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Irfan Romadhon, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ’’Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,’’ tegasnya. (*) 

 

Kategori :