Pasca Pandemi Covid-19, 26 Juta Masyarakat di Bawah Garis Kemiskinan

Selasa 13 Aug 2024 - 17:56 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Pandemi Covid-19 memang sudah berakhir. Tapi, dampaknya masih terasa sampai sekarang. Khususnya di sektor pendidikan. Pasca pandemi terdapat 26 juta masyarakat hidup di bawah garis kemiskinan. Kemudian data Bappenas pada 2022, ada 491 ribu lebih anak putus sekolah. 

 

Data kemiskinan pasca terjadinya Pandemi Covid-19 itu disampaikan Andy F. Noya selaku penggagas Yayasan Benih Baik Indonesia (YBBI) di Jakarta, Selasa (13/8). Dia menegaskan setelah berakhirnya pandemi Covid-19, di Indonesia terdapat 26 juta masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan. 

 

 

"Mereka membutuhkan uluran tangan kita," katanya usai menerima hasil penggalangan dana Rp 750 juta, kolaborasi dengan Mastercard dan Central Departement Store. Dana tersebut nantinya digunakan untuk program sekolah kesetaraan gratis. Program untuk Paket A, Paket B, dan Paket C itu nantinya menyasar anak-anak di Pulau Bali. 

 

Andy mengatakan efek dari keluarga miskin itu bisa merembet pada urusan pendidikan. Karena banyak anak putus sekolah, gara-gara faktor ekonomi. Dia mencontohkan di Jakarta, anak-anak jalanan sengaja dibiarkan di jalanan untuk mencari tambahan nafkah buat keluarga. 

 

"Ada yang jualan tisu, ngamen, preman, dan lainnya," katanya. Selama beraktivitas di jalanan, anak-anak itu bisa membawa pulang uang sekitar Rp 100 ribu. Bagi keluarga yang terjerat kemiskinan ekstrem di ibukota, lebih memilih anaknya ke jalanan dari pada sekolah. 

 

Karena itu, Andy mengatakan yang utama adalah menyelesaikan masalah kemiskinan di keluarga dahulu. Sehingga orang tua yang sudah tidak miskin lagi, bersedia melepas anaknya untuk bersekolah. 

 

Menurut jurnalis kelahiran Surabaya itu, kondisi di Jakarta berbeda dengan di Bali. Dia mengungkapkan banyak anak usia sekolah di Bali, sudah ditugasi bekerja oleh orangtuanya. Tapi bukan berarti si orang tua ini miskin. Tetapi masih perlu mendapatkan edukasi, bahwa anak usia sekolah berhak untuk layanan pendidikan. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait