Ketua DPD PJS Riau Minta Kapolda Atensi Khusus dan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Diduga Halangi Tugas Wa

Senin 12 Aug 2024 - 11:38 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

RADAR LAMPUNG, PELALAWAN - Ketua DPD Pro Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Riau memberi atensi khusus kepada Kapolda Riau Irjen Pol  Muhammad Iqbal  tindak tegas oknum polisi yang diduga menghalangi kerja wartawan. 

Diketahui, Iren Davidson, seorang wartawan dari Media Aktual yang juga menjabat sebagai Bendahara Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan, telah resmi melaporkan dugaan penghalangan tugas jurnalistik ke Propam Polda Riau pada Jumat, 26 Juli 2024.

Menurut keterangan Iren kepada media, laporan ini dilayangkan karena ia merasa bahwa tugasnya sebagai jurnalis dihalangi oleh seorang penyidik Polda Riau, Kompol Ade Rukmayadi, SH.

"Terkait upaya pelarangan terhadap tugas jurnalistik yang saya lakukan, hari ini saya telah resmi melaporkannya ke Propam Polda Riau," kata Iren Davidson.

BACA JUGA:Airlangga Mundur, Rekom 14 Kada di Lampung Menggantung

Kronologisnya, pada hari Kamis, 25 Juli 2024, Iren sedang melakukan peliputan kasus sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Lingkar, RT 07 RW 08, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Pelalawan.

"Saat itu, penyidik dari Polda Riau, Kompol Ade Rukmayadi, SH, melarang saya untuk meliput dan berkata, 'Kamu siapa? Jangan diliput atau di video, biar kami saja yang meliputnya. Jangan kamu foto dan liput, ini tugas kami,'" jelas Iren Davidson mengulang perkataan Kompol Ade Rukmayadi.

Iren juga menambahkan bahwa tindakan dari oknum polisi tersebut terkesan intimidatif, dengan nada yang arogan, melarang wartawan untuk mengambil gambar atau merekam di area lahan sengketa, yang membuat jurnalis merasa terintimidasi dan khawatir dalam menjalankan tugasnya.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh penyidik Polda Riau ini juga menuai reaksi dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Riau, Yanto Budiman Situmeang.

"Jika dugaan ini benar, saya sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran yang dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta," tegas Yanto.

BACA JUGA:Pilwakot Bandar Lampung: PAN Serahkan 4 Kursi ke Eva-Deddy

Yanto juga menambahkan bahwa tindakan yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya adalah pelanggaran UU NO 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Selain itu, jika dugaan ini terbukti, maka oknum polisi tersebut juga dapat diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Yanto Situmeang pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

"Saya meminta Kapolda Riau untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan kasus dugaan pelarangan wartawan dalam meliput kasus ini," tutup Yanto Budiman Situmeang. (*) 

Kategori :